Pengusaha Penggilingan Keluhkan Aturan Jual Beras ke Bulog

Pengusaha Penggilingan Keluhkan Aturan Jual Beras ke Bulog
Beras Bulog. Foto: Bontang Post/JPNN

jpnn.com, PINRANG - Pengusaha penggilingan diwajibkan menjual beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog). Petani pun terancam kena imbas dari aturan ini.

Lantaran kewajiban menjual beras ke Bulog sebesar Rp8.030 per kilogram dinilai rendah oleh pengusaha.

Wahyu, Sekretaris Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi) Pinrang, Sulsel, menilai aturan Bulog tersebut sangat berat. Untung tipis, bahkan ada yang merugi dan gulung tikar sebagai pengusaha penggilingan.

Pengusaha bisa mendapat untung bila menjual ke luar daerah sebesar Rp8.200 per kilogramnya. Namun itu dilarang Bulog Pinrang.

Solusi lain menurutnya adalah petani menurunkan harga gabah yang dijual selama ini sebesar Rp4.800 per kilogram (setara setengah kg beras), menjadi Rp4.400.

"Kita sudah minta Dinas Pertanian untuk gelar pertemuan dengan kelompok tani. Minimal membicarakan harga pembelian gabah, agar bisa ditekan dan diturunkan," kata Wahyu, usai pertemuan soal ketahanan pangan di Polres Pinrang, Kamis, 28 September.

Jika harga gabah petani bisa ditekan hingga Rp4.400 per kilogramnya, barulah mereka legowo menjual beras ke Bulog.

Namun itu juga akan berimbas kepada kesejahteraan petani. Hal lain yang dikeluhkan Perpadi adalah antrean angkutan beras ke Bulog yang memakan waktu lama.

Kewajiban menjual beras ke Bulog sebesar Rp8.030 per kilogram dinilai rendah oleh pengusaha penggilingan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News