Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula

jpnn.com, JAKARTA - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
Sebab, dengan kebijakan tersebut, hanya Bulog yang boleh menjual gula curah.
Pelaku usaha lain hanya bisa menjual langsung kepada konsumen.
Karena itu, APTRI meminta regulasi tentang penjualan gula curah tersebut dicabut.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut melegalkan praktik monopoli pembelian dan penjualan gula oleh Perum Bulog.
”Sudah jelas diatur bahwa hanya Bulog yang boleh menjual gula curah ke pasar,” ujar Soemitro, Senin (26/9).
Akibatnya, pedagang memilih untuk menahan pembelian gula petani.
Sebab, mereka tidak bisa lagi menjual gula ke pasar secara curah atau karungan.
APTRI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Cetak Rekor, Serapan Beras Bulog Capai 1,3 Juta Ton Sepanjang April 2025
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir