Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula
Selasa, 26 September 2017 – 10:30 WIB

Ilustrasi gula. Foto: Nurchamim/Radar Semarang/JPNN
”Terlebih lagi ada surat Bulog kepada Satgas Pangan Polri untuk mengamankan kebijakan itu,” kata dia.
Tidak hanya bagi pedagang, aturan itu juga secara tidak langsung memaksa petani menjual gula miliknya kepada Bulog.
Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin menambahkan, kebijakan tersebut semakin menekan petani tebu.
Pasalnya, saat ini harga gula petani dipatok hanya Rp 9.700 per kg.
Selain itu, pedagang membeli gula petani dari Bulog Rp 9.900 per kg.
Di sisi lain, pedagang diminta membeli gula Bulog eks impor tahun lalu seharga Rp 11.000 per kg.
”Dengan demikian, Bulog tidak lebih sebagai perantara atau makelar,” kata Nur.
Menteri perdagangan juga mewajibkan Perum Bulog membeli gula petani sesuai ketentuan SNI.
APTRI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
BERITA TERKAIT
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Cetak Rekor, Serapan Beras Bulog Capai 1,3 Juta Ton Sepanjang April 2025
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir