Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula
Selasa, 26 September 2017 – 10:30 WIB

Ilustrasi gula. Foto: Nurchamim/Radar Semarang/JPNN
BUMN pangan itu lantas menjualnya kepada pedagang di pasar tradisional sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pelaku usaha lain hanya bisa menjual kepada konsumen dengan kemasan satu kilogram serta menggunakan merek sendiri (private label). (res/c6/noe)
APTRI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Cetak Rekor, Serapan Beras Bulog Capai 1,3 Juta Ton Sepanjang April 2025
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir