Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula
Selasa, 26 September 2017 – 10:30 WIB
BUMN pangan itu lantas menjualnya kepada pedagang di pasar tradisional sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pelaku usaha lain hanya bisa menjual kepada konsumen dengan kemasan satu kilogram serta menggunakan merek sendiri (private label). (res/c6/noe)
APTRI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- Update Stok Beras hingga April 2024, Bulog: 1,27 Juta Ton
- Bulog Ramal Harga Beras Tetap Tinggi, Tak Seperti Dulu
- Bulog Diingatkan Mempercepat Distribusi Beras