Pengusaha Penyuap Mantan Menteri Edhy Prabowo Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara pemilik PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Dengan begitu, tersangka yang diduga memberikan suap kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu akan segera disidang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster itu kepada jaksa. Berkas itu dinyakan lengkap atau P21.
"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, hari ini, Jumat, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/1).
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap Suharjito dilanjutkan kepada tim jaksa selama 20 hari terhitung sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 10 Februari 2021.
Jaksa penuntut juga memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Suharjito. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Fikri.
Untuk merampungkan berkas perkara Suharjito, tim penyidik telah memeriksa sekitar 53 orang saksi, termasuk Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam proses penyidikan ini terungkap, Suharjito diduga tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara pemilik PT Dua Putra Perkasa Suharjito. Jaksa tinggal menyiapkan surat dakwaan untuk menyidangkan penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan