Pengusaha Properti Setuju Tarif Baru UWTO Ditunda hingga Ada Revisi

Pengusaha Properti Setuju Tarif Baru UWTO Ditunda hingga Ada Revisi
Djaja Roeslim. Foto: batampos/jpg

"Pemerintah sekarang sedang krisis keuangan yang dahsyat, makanya ada yang namanya Tax Amnesty. Namun jika ingin mengenakan tarif baru, lihat dulu rasional atau tidak," jelasnya.

BP Batam harus menghentikan untuk sementara pelayanan lahan karena terbitnya surat dari Ketua Tim Teknis DK. 

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenko selaku Ketua Tim Teknis DK, Lukita Dinarsyah Tuwo tersebut, DK akan melakukan kajian terhadap UWTO yang menyangkut besaran, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah. 

Hasil kajian akan diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

Maka sambil menunggu hasil kajian dan arahan dari DK, BP Batam diminta untuk menunda Perka Nomor 19 Tersebut. 

Adapun pelayanan perizinan lahan yang ditunda antara lain pengajuan alokasi lahan baru, perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), pengukuran alokasi lahan, dan revisi gambar penetapan lokasi (PL).

Kemudian rekomendasi hak atas tanah, penggantian dokumen, pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan, dan pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH).

"Sementara pelayanan lahan ditunda, sambil menunggu keputusan pimpinan, mudah-mudahan segera bisa melaksanakan pelayanan lahan kembali," kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni.(leo/ray/jpnn)


BATAM - Pengusaha properti Batam, Kepulauan Riau sangat menyambut baik dengan penundaan pelayanan perizinan lahan mulai Senin (21/11).  Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News