Pengusaha Sesalkan Tarif Baru UWTO Tetap Berlaku

Pengusaha Sesalkan Tarif Baru UWTO Tetap Berlaku
Suasana kota Batam. Foto: dokumen JPNN

Kegusarannya bermula ketika melakukan tinjauan ke BPM-PTSP BP Batam, Senin (26/10) kemarin. Pria berkacamata ini mendapati bahwa sistem online yang digembar-gemborkan BP Batam tidak berjalan optimal sehingga masyarakat Batam rugi finansial dan waktu.

"Ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa pelayanan di BP Batam itu gak beres. Sistem online masih banyak error, kasihan masyarakat kalau sampai menunggu hingga sebulan untuk mendapatkan dokumennya," katanya. 

"Kami hanya menjalankan aturan. Tarif baru (UWTO) tetap berlaku," kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Iman Bachroni, Rabu (26/10).

Bahkan kata Imam, saat ini sudah banyak masyarakat yang memperpanjang UWTO di kantor Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam di Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) Batamcenter. 

Sayangnya, dia mengaku tidak memiliki data berapa jumlah warga yang sudah melakukan perpanjangan UWTO.

"Datanya masih perlu dievaluasi sambil menunggu perbaikan sistem," katanya.

Meski tarifnya naik, syarat pembayaran dan perpanjangan UWTO tidak mengalami perubahan. Tetap sama seperti persyaratan sebelumnya. 

Termasuk ketentuan batas waktu melakukan perpanjangan UWTO, yakni dua tahun sebelum masa UWTO habis atau jatuh tempo. (leo/ray/jpnn)

BATAM - Meski gelombang penolakan tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) banyak ditentang, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap memberlakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News