Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri

Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri
Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri
Meski demikian, persoalan kepemimpinan tim pengawas masih menjadi ganjalan. Sesuai dengan hasil rapat pimpinan pada 14 April lalu, disepakati bahwa ketua tim pengawas akan digilir dari empat pimpinan yang ada. Mereka akan bergantian satu bulan sekali. "Berurutan mulai saya, Pramono Anung, Ketua DPR Marzuki Alie, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan," ujar Priyo di depan peserta sidang.

Beberapa anggota langsung mengajukan interupsi. Menurut mereka, mekanisme itu dianggap belum pernah diterapkan. "Tatib (tata tertib DPR, Red) Pasal 72 menyebutkan bahwa tim yang dibentuk harus dipimpin salah seorang pimpinan, tidak pernah ada presedennya di dewan ini, tim dipimpin secara bergiliran," jelas Fachri Hamzah, salah seorang anggota yang mengajukan interupsi.

Anggota dewan asal Fraksi PKS itu mendesak agar tim tersebut tidak dipimpin secara bergiliran. Namun, cukup diketuai satu orang saja. "Tidak ada itu bergantian," tandasnya.

Menanggapi sejumlah protes dari anggota tersebut, sidang akhirnya sepakat membahas lebih lanjut persoalan pimpinan tim pengawas itu dalam rapat pimpinan mendatang. Namun, selama belum ada keputusan dari rapim, tim tersebut tetap akan dipimpin secara bergiliran.

JAKARTA - Tim pengawas (timwas) penegakan hukum DPR atas skandal Bank Century akhirnya resmi terbentuk. Beranggota 30 orang dari sembilan fraksi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News