Penilaian Harga Lahan Tidak Bisa Disamakan dengan Daerah Lainnya

Fisik bisa meliputi tanah, bangunan, tanaman, dan sebagainya, sedangkan non fisik, juga diperhitungkan faktor solatium, yaitu hubungan emosional dengan rumah yang akan dibebaskan.
Dia mencontohkan, rumah yang akan dibebaskan memiliki sejarah karena sudah dihuni selama 30 tahun, tentu ada perhitungan kerugian emosionalnya, begitu pula jika punya warung atau kegiatan usaha, tentu menjadi faktor penilaian juga.
"Jadi, semua ada hitungannya. Termasuk kompensasi biaya pindah,” jelasnya.
Di sisi lain, Hamid juga menegaskan bahwa pemilik proyek sebagai pembeli lahan, seperti Pertamina, sama sekali tidak terlibat dalam proses penilaian terhadap lahan yang akan dibebaskan untuk proyek strategis nasional.
Sebab, sesuai konsiderasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, penilaian lahan dengan skala besar yaitu di atas lima hektare, dilakukan Penilai Pertanahan.
“Jadi yang menilai harga lahan adalah Penilai Pertanahan yang berada dalam wadah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukan Pertamina,” serunya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pertamina hanya bertindak sebagai pemberi tugas, sedangkan hasil penilaian, akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagai pengguna jasa Penilai.
Izin Penilai Pertanahan kemudian dikeluarkan Kementerian Keuangan dan mendapat lisesnsi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).(antara/jpnn)
Masyarakat juga harus mengetahui, bahwa dalam melakukan penilaian harga, Penilai Pertanahan sudah memiliki standar sehingga penilaian harga lahan selalu dilakukan dengan objektif.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional