Penilaian Letjen Doni Monardo soal Penerapan PSBB di DKI dan Daerah Lain
Senin, 20 April 2020 – 15:31 WIB
"Dengan demikian, apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tdak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," tutup Doni.(mg10/jpnn)
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, masih ada penambahan jumlah warga yang positif terjangkiti virus corona di masa PSBB.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19