Penimbunan 1,2 Ton Solar Bersubsidi di Manokwari Terbongkar
"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Kami masih dalami, dan nanti kami periksa juga orang yang mau beli BBM itu," ujar Nirwan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum membeli solar yang disubsidi pemerintah, tersangka terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina.
Namun, pembelian BBM bersubsidi dengan maksud mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.
"Setiap hari pelaku beli sesuai jatah yaitu 60 liter, tetapi tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ucap dia.
Polisi menjerat KSH dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
"Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun," ujar Nirwan.(antara/jpnn)
Satu tersangka penimbunan solar bersubsidi sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton di Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Soal Penempatan Guru PPPK, Disdikbud Manokwari akan Lebih Fleksibel
- Mekanisme Penempatan Guru PPPK Formasi 2023 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya
- Sindikat Perakitan Senpi Ilegal di Manokwari Dibongkar Polisi, 6 Tersangka Dibekuk, 1 Masuk DPO
- Polisi Bongkar Prostitusi Online di Manokwari Papua, 5 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
- Pembunuh AM Tertangkap, Pelaku Membacok Korban 2 Kali, Motifnya
- Pedagang di Manokwari Tewas Dibacok, Leher Ditusuk, Pelaku Ternyata