Penindakan Jaksa Nakal Naik 600 Persen

Penindakan Jaksa Nakal Naik 600 Persen
Penindakan Jaksa Nakal Naik 600 Persen
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengelak disebut-sebut tidak tegas dalam menindak para jaksa yang nakal. Kemarin (22/2) Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengumumkan selama tahun 2010 pihaknya telah mengusukan memberhentikan puluhan jaksa nakal kepada Jaksa Agung.

"Tujuh bulan menjabat, saya mengusulkan 32 jaksa berhentikan," kata Marwan dalam Simposium Sehari Hukum dan Keadilan di Indonesia di Jakarta, Selasa (22/2). Mantan Kajati Jawa Timur itu menjelaskan bahwa para jaksa tersebut dipecat lantaran telah melanggar kode etik kejaksaan.

 

Marwan pun membantah anggapan bahwa institusi kejaksaan sangat lemah dalam menindak oknumnya yang nakal. Dengan nada yang lantang, dia mengatakan bahwa jumlah usulan pemecatan itu naik dibanding sebelum dia menjabat sebagai Jamwas. "Jumlah itu naik 600 persen. Pokoknya total keseluruhan 288 jaksa dan pegawai kejaksaan ditindak," kata dia.

 

Sebagai orang yang bertanggung jawab mengawasi jaksa-jaksa nakal, Marwan mengaku akan semakin meningkatkan kinerjanya untuk memperbaiki institusi kejaksaan. Apalagi, sejak 25 Januari lalu Jaksa Agung Basrief Arief telah memberikan kewenangan penuh kepada Jamwas untuk tak segan-segan meindak jaksa-jaksa korup melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja).

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengelak disebut-sebut tidak tegas dalam menindak para jaksa yang nakal. Kemarin (22/2) Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News