Penipu Bermodus Kupon Berhadiah di Produk Susu Dibekuk

Suami dan Tiga Tersangka Lain Kabur

Penipu Bermodus Kupon Berhadiah di Produk Susu Dibekuk
Penipu Bermodus Kupon Berhadiah di Produk Susu Dibekuk

Nah, setelah masyarakat membeli produk dan mendapatkan kupon petaka pun dimulai. Masyarakat yang percaya kemudian menelepon nomor yang tertera di undian. Pelaku yang menerima telepon akan menggiring korbannya mengirimkan uang lewat rekening tertentu. Dalihnya, adalah sebagai pajak dan biaya administrasi uang hadiah bisa dicairkan.

Menurut Herry, setiap konsumen akan dimintai uang antara Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. "Ini seolah-olah sebagai biaya administrasi dan pajak hadiah," katanya.

Namun, kini tersangka sudah dijebloskan ke  tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 310 dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus kupon berhadiah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News