Penipu Bermodus Kupon Berhadiah di Produk Susu Dibekuk
Suami dan Tiga Tersangka Lain Kabur
Selasa, 15 April 2014 – 17:32 WIB
Nah, setelah masyarakat membeli produk dan mendapatkan kupon petaka pun dimulai. Masyarakat yang percaya kemudian menelepon nomor yang tertera di undian. Pelaku yang menerima telepon akan menggiring korbannya mengirimkan uang lewat rekening tertentu. Dalihnya, adalah sebagai pajak dan biaya administrasi uang hadiah bisa dicairkan.
Menurut Herry, setiap konsumen akan dimintai uang antara Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. "Ini seolah-olah sebagai biaya administrasi dan pajak hadiah," katanya.
Namun, kini tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 310 dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus kupon berhadiah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali