Penjahat Curanmor Akhirnya Didor
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara itu, di Bungo, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka perampasan dan pencurian sepeda motor. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Iptu Dharma Negara, Kapolsek Kota Muara Bungo, Senin kemarin.
“Kami telah mengamankan tersangka Arza Saputra (23) yang bertugas sebagai pemetik, Rudi (19) bertugas standby di atas motor, dan Edi Candra (25) bertugas menggintai pemilik motor,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini polsek muara bungo telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban berupa Yamaha Mio hitam dengan plat BH 4012 KR, Yamaha Mio Soul hijau nopol BH 4983 KH yang digunakan pelaku dan satu buah kunci T yang dipakai oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada pelaku lain,“ pungkasnya.(cok/hnd)
JAMBI - Dua pemuda Delfi (23) dan Fadli, warga Lorong Ibrahim Rt 11 Kecamatan Kotabaru kemarin (20/10) terpaksa dilumpuhkan oleh aparat Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri