Penjambret Dua Mahasiswi Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Tampangnya
Selasa, 27 April 2021 – 19:28 WIB
"Hasil gadai HP tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu," kata Ryan.
Baca Juga:
Baca Juga: Ida dan Desi Ditodong Pakai Senjata Api, Uang Ratusan Juta Rupiah Digasak Perampok
SAI selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara tersangka IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan sadis terhadap dua mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa (27/4/2021). Satu tersangka yang diamankan berinisial IR.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba