Penjambret Dua Mahasiswi Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Tampangnya

Penjambret Dua Mahasiswi Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Tampangnya
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat menerangkan perihal penangkapan pembegal mahasiswi USK di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/4/2021). Foto: ANTARA/HO/Dok.Humas Polresta Banda Aceh

"Hasil gadai HP tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu," kata Ryan.

Baca Juga: Ida dan Desi Ditodong Pakai Senjata Api, Uang Ratusan Juta Rupiah Digasak Perampok

SAI selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara tersangka IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan sadis terhadap dua mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa (27/4/2021). Satu tersangka yang diamankan berinisial IR.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News