Penjambret Ponsel Viral, Ternyata Belum Lama Keluar Penjara

Penjambret Ponsel Viral, Ternyata Belum Lama Keluar Penjara
Ilustrasi penjambretan (ANTARA/HO)

Kini, polisi menjerat AF dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(cr3/jpnn)

 

 

Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap penjambret ponsel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News