Penjambret Ponsel Viral, Ternyata Belum Lama Keluar Penjara
Sabtu, 27 Maret 2021 – 08:45 WIB

Ilustrasi penjambretan (ANTARA/HO)
Kini, polisi menjerat AF dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(cr3/jpnn)
Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap penjambret ponsel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya