Penjambret Ponsel Viral, Ternyata Belum Lama Keluar Penjara

Penjambret Ponsel Viral, Ternyata Belum Lama Keluar Penjara
Ilustrasi penjambretan (ANTARA/HO)

jpnn.com, JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap AF alias G (26) yang ketahuan menjambret ponsel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Aksi AF pada 13 Maret 2021 itu terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa AF beraksi dengan pelaku lain yang berinisial R menggunakan sepeda motor.

"AF ini adalah eksekutor, mencari sasaran orang yang memegang ponsel," ujar Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3).

AF yang membonceng R langsung beraksi ketika melihat sasaran. "Pelaku turun merampas barang milik korban," sambung Yusri.

Saat ini AF sudah ditahan polisi, sedangkan R masih buron. Namun, catatan di kepolisian memperlihatkan AF merupakan residivis kasus narkoba.

AF belum lama ini keluar dari penjara. Namun, dia sudah bertindak kriminal lagi.

"Keterangan AF baru satu kali melakukan (mencuri ponsel, red)," ucap Yusri.

Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap penjambret ponsel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News