Penjambret Spesialis Hp Ini Sudah 53 Kali Beraksi di Jakarta Timur, Korbannya Rata-rata Perempuan
Rabu, 18 November 2020 – 18:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi
"Untuk mengelabuhi kejaran polisi, dia ini selalu mengganti-ganti pelat nomor motornya saat beraksi menggunakan pelat palsu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi meringkus penjambret spesialis handphone berinisial AS, 35, di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (18/11).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel