Penjambret Spesialis Hp Ini Sudah 53 Kali Beraksi di Jakarta Timur, Korbannya Rata-rata Perempuan

Penjambret Spesialis Hp Ini Sudah 53 Kali Beraksi di Jakarta Timur, Korbannya Rata-rata Perempuan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi

"Untuk mengelabuhi kejaran polisi, dia ini selalu mengganti-ganti pelat nomor motornya saat beraksi menggunakan pelat palsu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi meringkus penjambret spesialis handphone berinisial AS, 35, di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (18/11).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News