Penjambret Spesialis Hp Ini Sudah 53 Kali Beraksi di Jakarta Timur, Korbannya Rata-rata Perempuan
Rabu, 18 November 2020 – 18:00 WIB
BACA JUGA: Sangat Meresahkan Warga, Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tak Diberi Ampun, Dooor, Innalillahi
"Untuk mengelabuhi kejaran polisi, dia ini selalu mengganti-ganti pelat nomor motornya saat beraksi menggunakan pelat palsu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi meringkus penjambret spesialis handphone berinisial AS, 35, di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (18/11).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya