Penjambret Tas Mahasiswi Terjebak di Gang Buntu, Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Sabtu, 19 Desember 2020 – 01:31 WIB
Polisi juga menyita motor Suzuki Satria warna hitam dengan nopol DA 4244 SB yang dipakai pelaku untuk beraksi. "Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," tutupnya. (lan/fud/ema/prokal)
Seorang penjambret berinisial M Aulia Rahman, 27, ditangkap warga di Jalan Anang Adenansi. Insiden itu terjadi di Jalan Rawasari VII Kompleks Pandan Sari, Banjarmasin Tengah, Kamis (21/8) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya