Penjelasan Airlangga soal JHT Malah Beri Harapan Palsu kepada Pekerja

Penjelasan Airlangga soal JHT Malah Beri Harapan Palsu kepada Pekerja
Menko Airlangga Hartarto. Foto dok Biro Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirah, menyatakan, tiga manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia pensiun (56 tahun), yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tidak beralasan.

"Itu justru mengaburkan substansi persoalan, dan memberikan harapan-harapan semu karena masih abu-abu, belum kelihatan, dan 'pemanis'," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/2).

Airlangga sebelumnya mengklaim, ada tiga kelebihan pencairan JHT saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Pertama, akumulasi iuran dan pengembangan yang bakal didapatkan nilainya lebih besar.

Kemudian, perlindungan kepada pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun takkan diabaikan pemerintah. Terakhir, dapat mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.

Sumirah menjelaskan, para pekerja tidak membutuhkan hasil pengembangan dana kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, uang yang didapat dari JHT saat di-PHK digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.

"Kita enggak butuh [hasil dana] pengembangan, kan, lapar di depan mata. Kita enggak muluk-muluk, [uang JHT] untuk bayar listrik, makan, anak sekolah. Kalau sudah di-PHK, kita enggak dapat apa-apa, apalagi dari pemerintah," bebernya.

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur soal pencairan JHT saat usia 56 tahun, pemerintah pun meyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Diklaim dapat dimanfaatkan para pekerja yang terkena PHK.

Bagi Sumirah, program tersebut tidak ada hubungannya dengan JHT. Alasannya, sumber dana JHT berasal dari 2% gaji pekerja yang dipotong setiap bulannya.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirah, menyatakan, tiga manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia pensiun (56 tahun)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News