Penjelasan BKN soal 7 Dokumen Dasar Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Materi yang Diujikan
Senin, 04 September 2023 – 16:03 WIB

Penjelasan BKN soal 7 Dokumen Dasar Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK akan dimulai 17 September sampai 6 Oktober mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) pun memberikan imbauan kepada para pelamar agar segera menyiapkan dokumen-dokumen untuk pendaftaran.
"Pendaftaran sudah makin dekat, pelamar CPNS maupun PPPK sebaiknya segera menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Senin (4/9).
Dia mengungkapkan ada tujuh dokumen dasar yang perlu disiapkan, yaitu:
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah
Penjelasan BKN soal 7 dokumen dasar pendaftaran CPNS 2023 & PPPK dan materi apa saja yang diiujikan
BERITA TERKAIT
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini