Penjelasan BKN soal 7 Dokumen Dasar Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Materi yang Diujikan 

Penjelasan BKN soal 7 Dokumen Dasar Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Materi yang Diujikan 
Penjelasan BKN soal 7 Dokumen Dasar Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. 

Untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pegawai pensiun juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga telah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Formasi Tenaga Kesehatan tahun 2022.

Dengan rata-rata kelulusan, yaitu persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per 3 Agustus 2023).

Untuk formasi PPPK Teknis tahun 2022, Haryomo menyebutkan persentase izin sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.

Namun, dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan KemenPAN-RB melalui KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperkirakan persentase izin PPPK Teknis bisa mencapai 69%. (esy/jpnn)

Penjelasan BKN soal 7 dokumen dasar pendaftaran CPNS 2023 & PPPK dan materi apa saja yang diiujikan 


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News