Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN

Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN
Penyidik KPK dalam penggeledahan di Malang, Kamis (10/8). Foto: Radar Malang/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Status pegawai KPK akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), seperti diatur di dalam Revisi UU 30 Tahun 2002 yang telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9).

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK sempat menyampaikan harapannya agar hak keuangan dan tunjangan pegawai KPK tidak dikurangi.

Ada kekhawatiran, gaji pegawai KPK akan berkurang banyak pascamenjadi ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Diketahui, sebagai lembaga adhoc, gaji pimpinan dan pegawai KPK memang lebih tinggi dibanding PNS. Jika nantinya berubah menjadi ASN otomatis sistem penggajiannya juga berubah.

Namun, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai KPK harusnya tidak perlu takut dengan pengurangan tunjangan. Sebab, pengaturan untuk ASN KPK pasti berbeda.

"Pegawai KPK pokoke don't worry, be happy. Fokus saja pada tupoksi yang ada dan tetap semangat," kata Ridwan kepada JPNN.com, Rabu (18/9).

Dia menambahkan, pelaksanaan UU KPK yang baru, butuh waktu yang cukup lama. Sebab, aturan pelaksanaanya juga harus dibahas lintas kementerian/lembaga. Apalagi Presiden Jokowi sudah menyatakan akan ada masa transisi dari pegawai KPK ke ASN.

"Mohon sabar menunggu mekanisme pengalihannya seperti apa," ucapnya.

Bagaimana tunjangan pegawai KPK setelah nantinya mereka berubah menjadi ASN sebagaimana diatur revisi UU KPK yang sudah disahkan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News