Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN

Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN
Penyidik KPK dalam penggeledahan di Malang, Kamis (10/8). Foto: Radar Malang/JPG

Mengenai besaran tunjangan ASN KPK yang diterima tidak akan berubah. "Menang belum ada pembahasan, tapi kelihatannya tidak akan berubah jumlah tunjangan yang diterima. Makanya tak perlu waswas dan tetap fokus bekerja," tandasnya.

Perbedaan tunjangan di kalangan PNS menurut Ridwan sudah hal biasa. Dia mencontohkan pejabat Eselon II PNS di BKN tidak sama dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenkeu, Mahkamah Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada yang tiga kali lipat tunjangan saya. Padahal sama-sama Eselon II dengan golongan IV/c. Intinya tunjangannya dihitung berdasarkan grade masing-masing K/L. Kalau KPK kan grade-nya tinggi karena tanggung jawabnya besar maka tunjangan ASN-nya juga besar," tandasnya. (esy/jpnn)

Bagaimana tunjangan pegawai KPK setelah nantinya mereka berubah menjadi ASN sebagaimana diatur revisi UU KPK yang sudah disahkan?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News