Penjelasan Dirjen Imigrasi Kasus Habib Rizieq

Penjelasan Dirjen Imigrasi Kasus Habib Rizieq
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie (tengah) menyampaikan pernyataan terkait Habib Rizieq, di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Zuhdiar Laeis

Mengenai pengakuan Habib Rizieq yang mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal Pemerintah Arab Saudi, ia memastikan tidak ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan, dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi cq pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA," katanya.

Yang jelas, kata Ronny, kedaulatan negara tidak bisa diganggu negara lain, jika memang pencekalan itu menjadi kepentingan yang diputuskan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. (antara/jpnn)

 

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya tidak berwenang melarang WNI, termasuk Imam Besar FPI Habib Rizieq untuk pulang ke negaranya sendiri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News