Penjelasan Dirjen Imigrasi Kasus Habib Rizieq
Mengenai pengakuan Habib Rizieq yang mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal Pemerintah Arab Saudi, ia memastikan tidak ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan, dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi cq pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA," katanya.
Yang jelas, kata Ronny, kedaulatan negara tidak bisa diganggu negara lain, jika memang pencekalan itu menjadi kepentingan yang diputuskan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. (antara/jpnn)
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya tidak berwenang melarang WNI, termasuk Imam Besar FPI Habib Rizieq untuk pulang ke negaranya sendiri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Investor Zhang Bangcun Minta Maaf Pada Dirjen Imigrasi Silmy Karim
- Ronny Franky Sompie: Pemilu 2024 di Sulut Berjalan Damai dan Lancar
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Info Terbaru soal Keimigrasian Bagi Jemaah Calon Haji, Lebih Mudah
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR