Penjelasan Dirjen Otda soal Jabatan Bu Risma, Oh Ternyata

Penjelasan Dirjen Otda soal Jabatan Bu Risma, Oh Ternyata
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Ist for jpnn.com

Selain itu, ujar dia, terdapat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan itu juga membuat menteri tidak bisa rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28 Tahun 1999," ujar dia.

Akmal pun menjelaskan, Wakil Wali Kota Surabaya otomatis menggantikan Risma sejak berhenti sebagai orang nomor satu di kota pahlawan itu.

"Itu otomatis itu," tutur dia.

Berdasar penjelasan Akmal tersebut, berarti Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sudah naik jabatan menjadi wali kota sejak Rabu kemarin. (ast/jpnn)

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menanggapi polemik terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini atau Bu Risma.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News