Penjelasan Dirjen Otda soal Jabatan Bu Risma, Oh Ternyata
Kamis, 24 Desember 2020 – 15:08 WIB
Selain itu, ujar dia, terdapat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Aturan itu juga membuat menteri tidak bisa rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
"Khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28 Tahun 1999," ujar dia.
Akmal pun menjelaskan, Wakil Wali Kota Surabaya otomatis menggantikan Risma sejak berhenti sebagai orang nomor satu di kota pahlawan itu.
"Itu otomatis itu," tutur dia.
Berdasar penjelasan Akmal tersebut, berarti Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sudah naik jabatan menjadi wali kota sejak Rabu kemarin. (ast/jpnn)
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menanggapi polemik terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini atau Bu Risma.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024