Penjelasan Dirjen soal Penghentian Transfer Tunjangan Guru

Penjelasan Dirjen soal Penghentian Transfer Tunjangan Guru
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano mengatakan, penghentian transfer anggaran tunjangan guru dari Kemenkeu ke kas sejumlah daerah tidak akan mempengaruhi pembayaran.

”Masih ada dana sisa di daerah. Cukup untuk membayar sampai 12 bulan,” ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut dia, penghentian penyaluran itu untuk mencegah penumpukan anggaran di daerah. Untuk tahun depan, dia belum tahu apakah penghentian penyaluran itu berlanjut atau tidak. ”Menunggu rapat rekonsiliasi dengan kabupaten atau kota,” tutur Supriano.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim berharap kabar penghentian penyaluran dana tunjangan guru oleh Kemenkeu tersebut, tidak berujung keresahan di kalangan guru. Dia berharap pemerintah menjelaskan dengan detail kepada guru terkait alasan penghentian tersebut.

"Harus dijelaskan bahwa ada yang TPG yang masih mengendap di daerah," jelasnya.

Meskipun begitu Ramli mengatakan penghentian ini bukan sebuah solusi akhir. Dia berharap pemerintah pusat bisa bersikap tegas kepada pemda supaya segera mencairkan TPG yang selama ini mengendap.

Ramli mengusulkan agar kasus pengendapan dana tunjangan guru tidak terjadi, penyaluran anggaran tersebut sebaiknya tidak mampir di kas daerah. Melainkan, pusat langsung mentransfer ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan.

BACA JUGA: Ini Alasan Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru

Langkah Kemenkeu menghentikan transfer dana tunjangan guru di sejumlah daerah tidak mempengaruhi pembayaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News