Penjelasan Disdik terkait Calon Siswa Gagal PPDB karena Usia 15 Tahun Lebih 15 Hari

Penjelasan Disdik terkait Calon Siswa Gagal PPDB karena Usia 15 Tahun Lebih 15 Hari
Siswa SD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang calon siswa bernama Khoirun Juniansyah tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMP negeri di Kota Balikpapan lewat PPDB (penerimaan peserta didik baru ) gegara usianya lebih 15 hari dari batas maksimal, yakni 15 tahun per 1 Juli 2019

Sekretaris Disdikbud Balikpapan Budy Mulyatno mengaku instansinya telah menerima sejumlah keluhan orangtua calon siswa terkait masalah batas usia itu. Namun, Disdikbud Balikpapan tak bisa berbuat banyak. Sebab, sistem Dapodik merupakan kewenangan pusat.

Aturan umur pun tak bisa diganggu karena didasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Permen itu menjadi salah satu dasar pihaknya mengeluarkan Keputusan Kepala Disdikbud Balikpapan Nomor 420/937/SKT/V/2019. Isinya petunjuk teknis PPDB 2019/2020.

BACA JUGA: Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih

“Dapodik itu lebih satu hari usianya saja dari ketentuan, enggak masuk (daftar). Tapi ini kan sudah sistem dari pusat ya ranahnya,” sebutnya.

Daerah, kata dia, hanya bisa memberikan kesempatan bagi orangtua yang anaknya bermasalah di kelebihan usia itu. Mendaftarkan anaknya ke jalur pendidikan nonformal atau ikut ujian paket.

BACA JUGA: Bawa NMax tapi Daftar PPDB 2019 pakai Kartu Menuju Sejahtera

“Solusinya melanjutkan pendidikan ke SKB. Di Balikpapan kan ada beberapa seperti di Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur,” katanya. (gel/rom2/k15)

Calon siswa di Kota Balikpapan gagal melanjutkan ke sekolah negeri gara-gara usia lebih 15 hari dari batas maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News