Penjelasan Kanwilkumham Kalbar Soal Tahanan Masuk Daftar Caleg DPRD Ketapang
“Yang menerangkan jika AUR telah ditahan di Lapas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 sampai dengan saat ini dari kasus pidananya yang lain," ujar Hernowo.
Hernowo menegaskan mantan narapidana yang mau menjadi caleg bisa mengajukan surat ke Kalapas dan Karutan.
“Kalapas dan Karutan bisa mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU,” sambung dia.
Kalapas Kelas IIB Ketapang Sugiharto menambahkan pada 14 November 2023 KPU Ketapang mengirim surat nomor 570/PP 05.1-SD/6104/2/2023, perihal permintaan surat keterangan bebas AUR untuk kasus penadahan.
Surat itu telah dibalas Lapas Kelas II Ketapang melalui surat nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2508 pada 14 November 2023. "Yang menerangkan bahwa AUR telah selesai menjalani pidana pada kasus pertama yaitu penadahan," kata Sugiharto.
AUR yang menjalani pidana 10 bulan penjara bebas asimilasi rumah dengan surat lepas nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.02-01 pada 3 Januari 2023.
Menurut Sugiharto untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai caleg DPRD sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "
“Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut," kata dia. (cuy/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan penjelasan soal seorang tahanan di Kabupaten Ketapang bisa menjadi salah satu caleg.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron
- PKB Dapat Mengoreksi Caleg Terpilih jika Terbukti Melanggar Hukum