Baru Dipindahkan, Tahanan KPK Meninggal Dunia di Lapas

Baru Dipindahkan, Tahanan KPK Meninggal Dunia di Lapas
Tersangka kasus korupsi mengenakan rompi bertuliskan Tahanan KPK. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Agus Rahma meninggal dunia, Rabu (1/11).

Terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi.

Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan.

"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/11).

Dia memastikan sangkaan hukum yang menjerat Agus Rahma gugur. Sebab, yang bersangkutan meninggal dunia.

"Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur," ucap Ali.

Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu (1/11) kemarin. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepada majelis hakim.

"Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tsb yang sesuai agenda, Rabu ( 1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," pungkas Ali. (Tan/JPNN)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sangkaan hukum yang menjerat Agus Rahma gugur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News