Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri

Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri
Anggota Komisi X DPR RI Mohammad Haerul Amri saat diwawancarai usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Lampung. Foto: Devi/nvl

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem Moh. Haerul Amri pada Rabu (1/11).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan koleganya di Partai NasDem sekaligus eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Haerul, KPK juga memanggil Dirut PT. Aneka Bina Lestari Sari Dewi.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Seperti diketahui, Puput Tantriana dan suaminya yang juga eks anggota DPR Fraksi NasDem Hasan Aminuddin masing-masing divonis empat tahun penjara pada persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6).

Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda terhadap Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Moh. Haerul Amri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News