Menteri Anas Mengevaluasi Skema Gaji Tunggal di KPK dan PPATK

Menteri Anas Mengevaluasi Skema Gaji Tunggal di KPK dan PPATK
Menteri PAN-RB Azwar Anas berikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, menjadi pilot project penerapan skema gaji tunggal atau single salary.

Menteri Anas menuturkan bahwa pihaknya akan segera mengevaluasi  skema gaji tunggal atau single salary yang tengah diujicobakan di dua lembaga itu.

"KPK dan PPATK menjadi pilot project soal single salary. KPK ini termasuk yang menjadi pilot project yang baik, tetapi setelah ini kami lihat nanti model single salary ini apakah bagus atau memungkinkan meningkatkan kinerja di kelembagaan lain, tetap akan kami evaluasi," kata Menteri Anas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Menteri Anas, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut ialah fungsi pengawasan terhadap kinerja masing-masing aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau nanti salary-nya sama yang kerja dengan yang tidak kerja, kan, repot. Nah, sementara tingkat monitoring itu perlu diperkuat di masing-masing kementerian dan lembaga," ujarnya.

Hanya saja, Menteri Anas belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada publik.

Lebih lanjut Menteri Anas mengaku menyambangi KPK dalam rangka peluncuran core value atau nilai dasar yang harus dimiliki ASN, yakni Ber-AKHLAK.

"Tadi launching core value Ber-AKHLAK ya. Sekarang kami ada core value berorientasi Ber-AKHLAK, ya, jadi, pelayanan akuntabel dan lain-lain dan hari ini adalah launching di institusi KPK," ungkap mantan bupati Banyuwangi yang menjabat dua periode itu.

Menteri Anas mengevaluasi skema gaji tunggal yang tengah diujicobakan di KPK dan PPATK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News