Honorer Berijazah SMA ke Bawah Diangkat PPPK Paruh Waktu? Menteri Anas Bersuara 

Honorer Berijazah SMA ke Bawah Diangkat PPPK Paruh Waktu? Menteri Anas Bersuara 
Lahirnya UU ASN baru yang disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para honorer. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para honorer

Mereka berharap bisa diangkat menjadi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seperti penuturan Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno. 

Honorer tendik ini mengungkapkan sampai saat ini belum ada kebijakan khusus untuk mereka, apalagi banyak di antara mereka yang ijazahnya di bawah SMA sederajat 

Namun, dengan adanya UU ASN 2023, Sutrisno berharap ada kesempatan untuk mereka menjadi PPPK.

"Kami tidak muluk-muluk, menjadi PPPK saja sudah senang, tetapi jangan PPPK paruh waktu," terang Sutrisno kepada JPNN.com, Selasa (31/10).

Dia mengatakan sistem paruh waktu merugikan honorer dengan masa pengabdian panjang. 

Karena itu, mereka meminta pemerintah untuk mengakomodasi seluruh honorer tendik menjadi PPPK full time.

Honorer berijazah SMA ke bawah diangkat PPPK Paruh Waktu? Menteri Anas memberikan informasi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News