P1 Bingung dengan Mekanisme Penempatan PPPK 2023, Guru Induk Masih Berlaku?

jpnn.com - JAKARTA - Guru prioritas satu (P1) atau lulus PG PPPK 2021, tetapi belum mendapatkan formasi, kebingungan dengan mekanisme penempatannya. Mereka mempertanyakan apakah ditempatkan oleh Dinas Pendidikan atau berdasar sekolah induk.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan rata-rata P1 masih bingung dengan teknis di lapangan jika Dinas Pendidikan yang menempatkan.
"Kalau Dinas Pendidikan yang menempatkan, bagaimana, ya. Kami masih enggak tahu sekolah mana saja yang buka formasi PPPK guru 2023," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (30/10).
Dia melanjutkan jika berdasarkan sekolah induk, mana saja yang buka dan tidak.
Sebab, sampai saat ini petunjuk teknis (juknis) belum ada.
Menurut Heti, jika hanya menggunakan aturan KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, tidak jelas pengisian kebutuhannya. KepmenPAN-RB 649 sifatnya terlalu umum.
Heti mencotohkan kalau masih menggunakan sekolah induk dan guru induk, berarti nilai kecil pun aman.
Kalau diranking semua berdasarkan urutan prioritas, berarti nilai terbaik yang dilihat
P1 bingung dengan mekanisme penempatan PPPK 2023, apakah guru induk masih berlaku?
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak