P1 Bingung dengan Mekanisme Penempatan PPPK 2023, Guru Induk Masih Berlaku?

P1 Bingung dengan Mekanisme Penempatan PPPK 2023, Guru Induk Masih Berlaku?
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Foto dok. HK for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru prioritas satu (P1) atau lulus PG PPPK 2021, tetapi belum mendapatkan formasi, kebingungan dengan mekanisme penempatannya. Mereka mempertanyakan apakah ditempatkan oleh Dinas Pendidikan atau berdasar sekolah induk.

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan rata-rata P1 masih bingung dengan teknis di lapangan jika Dinas Pendidikan yang menempatkan.

"Kalau Dinas Pendidikan yang menempatkan, bagaimana, ya. Kami masih enggak tahu sekolah mana saja yang buka formasi PPPK guru 2023," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (30/10).

Dia melanjutkan jika berdasarkan sekolah induk, mana saja yang buka dan tidak.

Sebab, sampai saat ini petunjuk teknis (juknis) belum ada. 

Menurut Heti, jika hanya menggunakan aturan KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, tidak jelas pengisian kebutuhannya. KepmenPAN-RB 649 sifatnya terlalu umum.

Heti mencotohkan kalau masih menggunakan sekolah induk dan guru induk, berarti nilai kecil pun aman.

Kalau diranking semua berdasarkan urutan prioritas, berarti nilai terbaik yang dilihat

P1 bingung dengan mekanisme penempatan PPPK 2023, apakah guru induk masih berlaku?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News