Penjelasan Kemenkeu soal Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan, Oh Cair

Penjelasan Kemenkeu soal Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan, Oh Cair
Kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK dirapel Maret 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun. Namun, juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera. (antara/jpnn)

Berikut ini penjelasan Kemenkeu mengenai pembayaran kenaikan gaji PNS, gaji PPPK, dan gaji TNI/Polri, serta pensiunan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News