Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan

Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan
Guru PPPK selain mendapatkan gaji pokok juga mendapatkan TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Penghasilan PPPK guru tergolong istimewa karena selain gaji pokok mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.

Namun, untuk mendapatkan TPG, guru PPPK harus sudah mengantongi sertifikat pendidik alias serdik.

Sesuai ketentuan UU Guru dan Dosen, syarat menjadi guru ASN harus berijazah strata 1 (S1) atau Diploma IV.

Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, masuk golongan IX.

Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 3.203.600.

Para guru PPPK juga mendapat Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Sebagaimana PNS, berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK juga mendapat sejumlah tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Berapa kira-kira take home pay guru PPPK? Berikut ini sekadar gambarannya, masih berdasar

Berikut ini gaji PPPK guru dan gambaran take home pay mereka setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News