Penjelasan KemenPAN-RB soal 3 Kategori Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu

Penjelasan KemenPAN-RB soal 3 Kategori Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu
Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari menjelaskan aturan passing grade PPPK 2021 berdasar KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021. Ilustrasi Foto: tangkapan layar YouTube Komisi X DPR.

"Penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut," tegas Ari.

Dia membeberkan dalam KepmenPAN-RB 1169/2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan ini  merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. 

"Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20," terang Ari.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Dia mencontohkan untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Sejumlah guru honorer bingung dengan 3 kategori passing grade PPPK 2021 berdasar KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021, simak penjelasan Pak Ari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News