Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 Pensiun sebelum Terima NIP PPPK

Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 Pensiun sebelum Terima NIP PPPK
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal honorer K2 lulus PPPK pensiun sebelum mendapatkan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 belum resmi jadi aparatur sipil negara (ASN).

Mereka resmi menjadi ASN PPPK jika sudah diangkat yang ditandai dengan ditetapkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikeluarkan BKN.

Itu berarti, selama belum diangkat, maka hak-hak berupa gaji serta tunjangan belum bisa diberikan.

"Jadi kalau ada yang meninggal dan pensiun sebelum diangkat secara resmi sebagai PPPK, otomatis mereka tidak diberikan gaji serta tunjangannya," ungkap Bima kepada JPNN.com, Selasa (22/9).

Dia memahami kegundahan hati honorer K2 yang lulus PPPK.

Terutama yang sudah pensiun atau menjelang masuk usia pensiun, sementara belum menerima NIP dan SK PPPK.

Begitu pun mereka yang sudah meninggal dunia dalam kurun sejak dinyatakan lulus PPPK, hingga saat ini.

Bima Haria menegaskan, meski ada honorer K2 yang lulus PPPK masuk usia pensiun atau meninggal dunia, aturan perundang-undangan harus ditegakkan. 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan soal honorer K2 lulus PPPK tetapi pensiun atau meninggal sebelum menerima NIP PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News