Penjelasan Kepala BKN soal Pemerintah Tak Perhitungkan Masa Kerja PPPK
Senin, 23 November 2020 – 11:52 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
Oleh karena itu Bima menegaskan, ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 72 Tahun 2020 yang tidak memperhitungkan masa kerja PPPK bukan hal mengejutkan. Sebab, posisi PPPK sebenarnya untuk jabatan profesional yang tidak diisi PNS.
"PPPK itu sejatinya bukan untuk honorer K2 atau nonkategori. Jadi jangan salah persepsi. Honorer K2 dan THL TBPP bisa masuk PPPK karena ada kesepakatan politik pemerintah dan DPR," tandasnya.(esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ketentuan dalam PermenPAN RB yang tak memperhitungkan masa kerja PPPK bukan hal mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?