Penjelasan Kepala BKN soal Pemerintah Tak Perhitungkan Masa Kerja PPPK

Penjelasan Kepala BKN soal Pemerintah Tak Perhitungkan Masa Kerja PPPK
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Oleh karena itu Bima menegaskan, ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 72 Tahun 2020 yang tidak memperhitungkan masa kerja PPPK bukan hal mengejutkan.   Sebab, posisi PPPK sebenarnya untuk jabatan profesional yang tidak diisi PNS.

"PPPK itu sejatinya bukan untuk honorer K2 atau nonkategori. Jadi jangan salah persepsi. Honorer K2 dan THL TBPP bisa masuk PPPK karena ada kesepakatan politik pemerintah dan DPR," tandasnya.(esy/jpnn)

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ketentuan dalam PermenPAN RB yang tak memperhitungkan masa kerja PPPK bukan hal mengejutkan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News