Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak
Dia melanjutkan pemerintah karantina di hotel sebenarnya diterapkan bagi WNA yang melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia.
"WNI disiapkan penampungan ada di Wisma Atlet, ada di Pademangan, ada di Kemayoran," ujar Suharyanto.
Dia menuturkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional memiliki pengecualian. Semisal pejabat negara yang bisa melaksanakan karantina secara mandiri.
Artinya, kata Suharyanto, pejabat negara tidak harus melaksanakan karantina terpusat di tempat yang ditentukan pemerintah.
"Pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri, mendapat fasilitas untuk karantina mandiri bapak," tuturnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyebut karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan selama 10 hari.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak