Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak

Dia melanjutkan pemerintah karantina di hotel sebenarnya diterapkan bagi WNA yang melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia.
"WNI disiapkan penampungan ada di Wisma Atlet, ada di Pademangan, ada di Kemayoran," ujar Suharyanto.
Dia menuturkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional memiliki pengecualian. Semisal pejabat negara yang bisa melaksanakan karantina secara mandiri.
Artinya, kata Suharyanto, pejabat negara tidak harus melaksanakan karantina terpusat di tempat yang ditentukan pemerintah.
"Pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri, mendapat fasilitas untuk karantina mandiri bapak," tuturnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyebut karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan selama 10 hari.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- BNPB Minta Setiap Daerah Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks