Penjelasan Kombes Zulpan soal Kasus AKP DK Vs Ibu Mertua

Penjelasan Kombes Zulpan soal Kasus AKP DK Vs Ibu Mertua
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus saling lapor antara AKP DK dengan mertuanya, Nurmila Sangadji berakhir damai setelah kedua pihak bersepakat menempuh restorative justice.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya kesepakatan damai antara AKP DK dengan ibu mertuanya.

"Polda Metro dalam hal ini mengedepankan penyelesaian kasus ini menggunakan restorative justice, karena ini menyangkut persoalan keluarga, sehingga diharapkan memberikan solusi bagi kedua belah pihak," kata Zulpan saat dikonfirmasi pada Rabu (1/6).

Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua belah pihak bersepakat mencabut laporan masing-masing ke polisi.

"Kalau laporan dicabut kasusnya disetop. AKP DK mencabut di krimum dan mertuanya mencabut laporannya yang di propam," kata Zulpan.

Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan keputusan mencabut laporan itu diambil kedua belah pihak atas kesadaran masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

"Jadi, menggunakan restorative justice sehingga laporan polisi yang mereka laporkan dua belah pihak ini menjadi tidak dilanjutkan. Ini tanpa tekanan dan paksaan karena memang semuanya menerima," tutur Zulpan.

AKP DK dan ibu mertuanya berdamai seusai menempuh jalur restorative justice yang difasilitasi Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Senin (31/5).

Kombes Zulpan menjelaskan kahir dari kasus saling lapor antara AKP DK dengan mertuanya, Nurmila Sangadji yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News