Soal AKBP Brotoseno, ART: Sangat Berbahaya Jika Kapolri Tidak Bersikap

Soal AKBP Brotoseno, ART: Sangat Berbahaya Jika Kapolri Tidak Bersikap
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) bicara soal AKBP Brotoseno. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha angkat bicara menanggapi keputusan Polri memberi kesempatan kepada AKBP Raden Brotoseno kembali berdinas di Korps Bhayangkara seusai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi.

Rachman menilai institusi Polri mulai kehilangan arah, karena melihat ada perbedaan sikap dalam memproses setiap oknum anggotanya yang melakukan sebuah perbuatan melawan hukum.

"Terbukti, hari inilah kita diperlihatkan ada oknum perwira, Brotoseno terbukti melakukan korupsi saat itu dan tidak dipecat," kata Rachman dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (1/6).

Senator yang beken disapa dengan inisial ART itu menyebut korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang semestinya tidak perlu ada perilaku toleransi terhadap oknum tersebut.

Oleh karena itu, katanya, putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno perlu dipertanyakan dan harus ada penjelasan yang transparan dari institusi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jika hanya berbagai alasan bahwa yang bersangkutan memiliki segudang prestasi dan berkelakuan baik, ini bukan menjadi sebuah alasan yang tepat untuk dijadikan pertimbangan sehingga oknum tersebut tidak dipecat," tutur Rachma.

Dia lantas mempertanyakan bagaimana dengan kasus oknum-oknum polisi lainnya yang melakukan perbuatan pidana umum yang langsung dipecat.

"Ini sangat berbahaya jika Kapolri tidak mengambil sikap dalam menyelesaikan permasalahan ini di tubuh internal Polri. Ini akan menjadi sebuah yurisprudensi bagi keputusan KKEP berikutnya," ujar Rachman.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bersikap soal AKBP Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News