Penjelasan KPCPEN soal Perlindungan Sosial di Masa Pandemi, Tolong Disimak

Penjelasan KPCPEN soal Perlindungan Sosial di Masa Pandemi, Tolong Disimak
Penerima bansos PKH. Foto ilustrasi: Humas Kemensos

Pada 2021, Kemensos menganggarkan Rp 45 Triliun untuk Bantuan Sembako, bekerja sama dengan Bank Himbara seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN untuk penyalurannya.

"Khusus di wilayah timur Indonesia yang sulit dijangkau, disalurkan oleh PT Pos," ujar dia.

Menurut Sonny, pemerintah mengalokasikan anggaran BST sebesar Rp 12 Triliun. Penerima BST adalah pihak khusus yang terdampak pandemi COVID-19 dan bukan penerima PKH maupun Bantuan Sembako.

"BST disalurkan secara keseluruhan oleh PT Pos langsung ke KPM dari periode Januari-April 2021. Selain itu, bantuan PKH dialokasikan Rp 20 Triliun yang disalurkan per triwulan dan realisasinya sudah mencapai hampir 28 persen untuk triwulan pertama 2021 ini," ujar Sonny.(ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Perlinsos bertujuan untuk mendukung daya beli, menekan laju kemiskinan, serta mendorong konsumsi masyarakat di masa pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News