Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta

Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta
Kapuspen Kemendagri Bahtiar memberikan penjelasan soal kewenangan izin proyek Meikarta. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

Penjelasan lebih lengkap disampaikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Dikatakan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar.

“Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar,” terang Bahtiar.

Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

“Polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar (saat itu dipimpin Ahmad Heryawan, red) dengan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bahtiar.

Untuk mencari solusi yang terbaik, lanjut Bahtiar, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di kemendagri memang benar meminta kepada Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar.

“Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda utk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri,” papar Bahtiar.

Rapat diadakan 3 Oktonber 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta.

“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) yang keduanya merupaka acuan untuk perizinan,” ulas birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo membantu untuk memuluskan izin proyek Meikarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News