Penjelasan MeMiles soal Isu Masuk Daftar Hitam OJK
Minggu, 04 Agustus 2019 – 08:49 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK
Suhanda menambahkan, sebelum MeMiles beroperasi, sudah lebih dulu menyelesaikan semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai perusahan legal.
“Kami tunduk pada semua sistem yang ada di Indonesia. Apapu sistem tersebut, kami sudah ikuti secara benar. Termasuk mendaftarkan perusahaan kami ke OJK,” tandasnya.(mg7/jpnn)
PT Kam and Kam (MeMiles) menegaskan bukan sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM),investasi, perbankan, leasing, atau lainnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong