Penjelasan MeMiles soal Isu Masuk Daftar Hitam OJK
Minggu, 04 Agustus 2019 – 08:49 WIB
Suhanda menambahkan, sebelum MeMiles beroperasi, sudah lebih dulu menyelesaikan semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai perusahan legal.
“Kami tunduk pada semua sistem yang ada di Indonesia. Apapu sistem tersebut, kami sudah ikuti secara benar. Termasuk mendaftarkan perusahaan kami ke OJK,” tandasnya.(mg7/jpnn)
PT Kam and Kam (MeMiles) menegaskan bukan sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM),investasi, perbankan, leasing, atau lainnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia