Penjelasan Menag Fachrul Razi soal Pembatalan Pemotongan UKT
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat memahami kebijakan Ditjen Pendidikan Islam mambatalkan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggl (UKT) semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Pembatalan itu disebabkan adanya kebutuhan anggaran yang besar, hingga Rp 2,6 triliun untuk penanganan COVID-19.
Namun, menurut Menteri Fachrul, pihaknya masih akan membahas langkah lanjut yang bisa dilakukan terkait rencana pemotongan UKT tersebut.
“Menurut kami, fair saja. Bahwa, mahasiswa itu kan tidak datang lagi ke sekolah (kampus, red). Dengan demikian, dia menerima pelajarannya menjadi tidak sebanyak sebelumnya. Sehingga kalau dia mestinya bayarnya sekian lalu hanya menerima sebagian, mestinya tidak sebesar itu bayarannya,” jelas Menag di Jakarta, Rabu (29/4).
Apalagi, lanjut Menag, mahasiswa juga harus mengeluarkan uang untuk proses pembelajaran e learning atau dalam jaringan (daring).
“Pada sisi lain, orang tuanya juga kebanyakan terdampak COVID-19. Kami masih diskusi lagi. Kami juga akan mohon petunjuk ke Kemenkeu, apa langkah lain yang bisa dilakukan bersama,” tuturnya.
Dia menegaskan kepedulian Kementerian Agama terhadap mahasiswa sangat tinggi. Inisiatif melakukan pemotongan UKT juga datangnya dari Kementerian Agama.
Hanya, karena pemerintah membutuhkan dana besar untuk mengatasi COVID-19, maka dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp 2,6 triliun.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan soal pembatalan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggl atau UKT, terkait pandemic wabah virus corona COVID-19.
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19
- DMI Bakal Gelar Muktamar VIII yang Sempat Tertunda 2 Tahun Gegara Covid-19
- Hadir dengan Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Beri Kemudahan Bagi Klien ODHIV