Penjelasan MUI soal Nikah Siri

Penjelasan MUI soal Nikah Siri
Ilustrasi Foto: pixabay

Diantaranya adalah istri serta anak tidak bisa menuntut hak-hak waris kepada suami. Negara juga tidak bisa mengupayakan pemenuhan hak-hak waris tersebut.

Sebab nikah siri tidak tercatat dalam sistem perkawinan pemerintah. ’’Sehingga ulama bersepakat mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang,’’ tutur Zainut di Jakarta kemarin (25/9).

MUI menghimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming nikah siri. Sebaiknya proses pernikahan dicatatkan secara resmi. Untuk umat Islam, pernikahan dicatatkan ke penghulu di KUA.

Meskipun nikah siri sah secara agama, namun karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, MUI sama sekali tidak menganjurkannya.

Zainut menegaskan pernikahan itu proses sakral untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. ’’Pernikahan bukan sebatas pelampiasan nafsu,’’ pungkasnya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menuturkan selama ini Kemenag konsisten menolak adanya nikah siri. Amin menyayangkan masih ada masyarakat yang melakukan praktik nikah siri.

’’Bimas Islam tidak pernah melegalkan praktik nikah siri. Kemenag sudah memiliki penghulu di KUA. Silakan nikah di KUA,’’ kata dia.

Amin meminta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran jasa nikah siri dari pihak manapun. Setelah munculnya www.nikahsirri.com, tidak menutup kemungkinan akan lahir layanan serupa dengan modus lain.

Nah yang kerap terjadi dalam praktik nikah siri atau kawin kontrak adalah, manipulasi sosok wali nikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News