Penjelasan Panglima TNI tentang Proses Evakuasi Warga Pendatang di Wamena
jpnn.com, JAKARTA - TNI membantu mengevakuasi warga pendatang dari Wamena ke Jayapura, Papua, dengan menggunakan pesawat Hercules.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, proses evakuasi masih berlangsung hingga hari ini.
"Hingga hari ini, pesawat Hercules terus melaksanakan operasi pengungsian dari Wamena ke Jayapura. Kurang lebih yang sudah kita angkut hampir 3.100 orang. Ini merupakan operasi kemanusiaan," kata Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto usai Apel Kesiapan Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (30/9).
Panglima TNI mengatakan, evakuasi difokuskan kepada kaum ibu dan anak-anak. Sementara bapak-bapak termasuk remaja diharapkan tetap berada di Wamena agar roda ekonomi terus berjalan.
"Kondisi keamanan di Wamena pun kita jaga karena di sana kita juga tempatkan pasukan dari TNI untuk mendukung kepolisian. TNI pun terus berupaya untuk menjaga dan menciptakan stabilitas keamanan di wilayah Wamena," kata Hadi.
Dijelaskan, warga pendatang dari Wamena yang dievakuasi ke Jayapura nantinya akan diantar ke daerahnya masing-masing.
"Setelah kita tampung di Jayapura dikoordinasikan oleh Pangdam Cenderawasih, mereka akan kita bantu untuk pulang ke wilayahnya masing-masing," katanya.
Pesawat Hercules TNI di Jayapura juga telah mengirimkan bantuan logistik kepada warga Wamena sekitar kurang lebih 74 ton yang berasal dari masyarakat dan CSR.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, proses evakuasi warga pendatang di Wamena masih berlangsung hingga hari ini.
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- Milenial Apresiasi TNI AD dalam Mengintensifkan Komunikasi Sosial
- Hampir 3 Ribu Prajurit TNI Mulai Berdinas di IKN Pada 2024
- Jokowi Ungkap Sosok Ini yang Membuatnya Memberikan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
- Posko Pemenangan PDIP di Wamena Papua Pegunungan Dibakar
- Pembunuh Pratu Eka dan Brigadir Usdar Divonis 13 Tahun Penjara