Penjelasan Panitia Deklarasi PA 212 terkait Insiden Penggerudukan oleh Massa
Senin, 21 Januari 2019 – 09:12 WIB
Dijelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah dilampirkan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polda. Namun, lanjut dia, memang dari Polda belum diturunkan melalui surat. "Akhirnya jadi turun hal seperti ini. Jadi dianggap ilegal," kata dia.
Dia pun menegaskan bila acara tersebut legal dan ada pemberitahuannya. "Jadi diklarifikasi adalah legal, ada pemberitahuannya sampai kemana-mana," terangnya. (fiska/jpc/jpnn)
Sekelompok massa menggeruduk acara Deklarasi PA 212 di Kota Malang pada Minggu petang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Tetangga Korban
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang