Penjelasan Panitia Deklarasi PA 212 terkait Insiden Penggerudukan oleh Massa
Senin, 21 Januari 2019 – 09:12 WIB

Sekelompok massa mendesak kegiatan Deklarasi PA 212 dibubarkan, Minggu sore (20/1). Foto: Fisca Tanjung/ JawaPos.com
Dijelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah dilampirkan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polda. Namun, lanjut dia, memang dari Polda belum diturunkan melalui surat. "Akhirnya jadi turun hal seperti ini. Jadi dianggap ilegal," kata dia.
Dia pun menegaskan bila acara tersebut legal dan ada pemberitahuannya. "Jadi diklarifikasi adalah legal, ada pemberitahuannya sampai kemana-mana," terangnya. (fiska/jpc/jpnn)
Sekelompok massa menggeruduk acara Deklarasi PA 212 di Kota Malang pada Minggu petang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami