Penjelasan PB PBSI Soal Pembekuan Pengprov Sumut 

Penjelasan PB PBSI Soal Pembekuan Pengprov Sumut 
Edi Sukarno. Foto: Istimewa for JPNN

Hal itu tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART.

"Persyaratan menggelar Musyawarah Luar biasa itu minimal diusulkan 2/3 anggotanya secara tertulis. Faktanya hanya sembilab dari 16 klub/perkumpulan yang mengusulkan. Itu jelas tidak memenuhi kuorum," katanya. 

Kedua, alasan pelaksanaan Muskotlub tidak sesuai karena hanya alasan masalah hadiah yang tidak diberikan pada pelaksanaan Kejuaraan Bulutangkis Kota Medan.

"Muskotlub hanya bisa dilakukan bilamana Ketua Pengurus PBSI Kota Medan mundur. Soal tidak ada hadiah dalam kejuaraan bulutangkis Kota Medan itu tidak diwajibkan karena bersifat pembinaan. Terkecuali itu open tournament," ujarnya. 

Ketiga, Tim Investigasi menemukan adanya fakta Muskotlub tersebut terselenggara karena adanya intervensi pengurus Pengporv PBSI Sumut. 

"Kesalahan Pengprov PBSI Sumut adalah melakukan pembiaran bahkan mendukung dan fasilitasi Muskotlub PBSI kota Medan. Seharusnya Pengprov mencegah jangan terjadi apalagi usia Pengkot Medan baru dua bulan," katanya.

Yang lebin aneh lagi, ungkap Edi, pengganti Ketua Pengkot PBSI Medan yang disahkan Pengprov Sumut itu adalah Ketua sebelumnya yang dilengserkan Pengprov Sumut karena tidak melaksanakan Kejurkot.

"Pengkot PBSI Kota Medan yang dilengserkan itu baru dua bulan menjabat sudah mampu melaksanakan Kejurkot malah di Muskotlubkan lagi. Kok yang terpilih malah yang tidak melaksanakan Kejurkot," imbuh Edi. 

Pengprov PBSI Sumatera Utara pimpinan Johannes IW langsung dibekukan karena terbukti melakukan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News